Pernyataan yang menyatakan bahwa pers di Indonsia dalam keadaan baik, memunculka satu pertanyaan mengenai maksud kata "keadaan baik" dalam pernyataan tersebut. Mengenai hal ini, menurut pendapat saya maksudnya adalah kesesuaian dengan norma-norma yang ada. Norma tersebut seperi : norma sosial, norma hukum ataupun norma agama.
kebebasan pers di indonesia bersifat bebas akan tetapi dapat di pertangungjawabkan. Pers yang bebas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengertian yang saya pahami yaitu bahwa penyampaian pikiran atau pendapat yang dituangkan dalam media masa, ini bersifat arbitrer atau bebas akan tetapi kebebasan tersebut di batasi oleh aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku sehingga ketika aturan-aturan atau norma-norma tersebut terpenuhi maka secara gelobal pers tersebut dapat dikatakan dalam keadaan atau kondisi yang baik.
Lalu, setujukah dengan pernyataan yang telah diutarakan mengenai keadaan pers di indonesia dalam keadaan baik...?
Menurut saya, berdasarkan pengertian dan pemahaman yang saya utarakan di atas mengenai keadaan pesr di indonesia dalam keadaan yang baik, saya dapat mengutarakan mengeai ketidak seujuan saya menganggapi pernyataan tersebut. Hal ini berdasarkan apa yag saya lihat di khalayak publik. Banyak sekali pers-pers yang bebas tetapi dalam pandangan saya kebebasan tersebut terlalu melampaui batas norma-norma yang ada. Salah satu contohnya yaitu mengenai acara-acara TV ( Gosif, Insert, dll) yang kebanyakan menayangkan/mempublikasika mengenai masalah-masalah para selebritis yang dalam pandangan norma yang ada tidak layak untuk di publikasikan dan mungkin masih banyak contoh pers-pers yang bebas tapi tidak sesuai norma. Jadi, berdasarkan hal ini, saya menyatakan ketidak setujuan saya menanggapi pernyatan yang mengatakan bahwa pers di Indonesia dalam keadaan baik.
Kamis, 11 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)